- Bursa kripto resmi hadir di Indonesia setelah instrumen investasi tersebut hadir di dunia pada 1990an
- Keberadaan bursa diharapkan semakin menggairahkan pasar kripto sekaligus memberikan perlindungan bagi investor kripto
- Jumlah investor kripto Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat.
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa kripto pada akhirnya telah hadir secara resmi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pasar langsung menyambut positif karena keberadaan bursa diharapkan semakin menggairahkan pasar kripto sekaligus memberikan perlindungan bagi investor kripto.
Jika melihat dari sejarahnya, pada awalnya konsep kripto muncul pada 1980an yakni David Chaum yang menemukan algoritma khusus yang kemudian menjadi dasar dari enkripsi website modern dan transfer mata uang elektronik saat ini.
Kemudian ia mengembangkan penemuannya hingga periode 1990-an dan melahirkan mata uang digital yang bernama DigiCash. Namun sayang, inovasinya ini gagal berkembang.
Titik terang kripto terjadi ketika pada 2008, Satoshi Nakamoto (pseudo name) menerbitkan buku berjudul 'Bitcoin-A Peer to Peer Electronic Cash System'. Lalu pada 2009, Bitcoin dirilis ke publik dan pada 2010 mulai bermunculan kripto lainnya (altcoin).
Cara untuk dapat bertransaksi kripto yakni melalui crypto exchange. Crypto exchange pertama di dunia yakni bitcoinmarket.com yang dirilis melalui forum bitcointalk pada 15 Januari 2010.
Namun seiring berjalannya waktu, kehadiran Mt.Gox menjadi leader dalam crypto exchange.
Crypto exchange ini memonopoli volume perdagangan bitcoin lebih dari 80% dari total volume transaksi perdagangannya. Namun, sayangnya pada tahun 2014, Mt.Gox berhasil diretas sepenuhnya.
Saat ini, crypto exchange terbesar di dunia berdasarkan volumenya adalah Binance. Changpeng Zhao mendirikan Binance pada Juli 2017 dan hingga saat ini mendominasi volume total transaksi kripto.
Dilansir dari Coinmarketcap.com, perhitungan skor berdasarkan web traffic, likuiditas rata-rata, volume dan keyakinan bahwa volume yang dilaporkan oleh bursa adalah sah menunjukkan bahwa Binance menempatkan peringkat pertama dengan skor 9,9. Lalu diikuti dengan Coinbase Exchange (8,5), Kraken (7,9), Kucoin (7,4), dan Bybit (7,3).
Di Indonesia sendiri, kripto memasuki pasar perdagangan pada 2013 dengan hanya tiga exchangers dalam melakukan transaksi Bitcoin. Kemudian berlanjut dengan pertumbuhan yang sangat pesat.
Begitu pula dengan regulasi yang ada. Aset kripto merupakan komoditi yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bukan jasa keuangan. Selain itu, aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Hal ini dipertegas oleh Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga yang mengatakan kripto bukan mata uang, karena yang berlaku sistem pembayaran di Indonesia dan mata uang adalah rupiah yang bisa jadi alat pembayaran. Kripto tidak, makanya disebut kripto asset.
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga sepakat untuk mengatur aset keuangan digital, termasuk aset kripto di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU P2SK tersebut telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada Desember 2022.
Adapun, ketentuan aturan transaksi kripto diatur di dalam Bab XVI atau Bab 16 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).
Kemudian, dalam Pasal 213, dijelaskan, ruang lingkup ITSK meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/atau penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta aktivitas jasa keuangan digital lainnya.
Pekan lalu, bursa kripto telah resmi hadir di Indonesia. Hal ini disambut positif oleh berbagai pihak, seperti pedagang aset kripto, pemerintah, hingga masyarakat.
Pendirian bursa kripto ini dimuat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Bursa baru ini akan mencantumkan perusahaan kripto berlisensi yang ada, seperti Tokocrypto milik Binance, Indodax, dan lainnya.
Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah pengelola tempat penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Peraturan perdagangan aset kripto pun memiliki dasar hukum yang jelas, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset)
Selain itu, tiga peraturan Bappebti pun semakin memperkuat dasar hokum perdagangan aset kripto:
1. Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka
2. Perba Nomor 9 Tahun 2019, Perba Nomor 2 Tahun 2020, dan Nomor 3 Tahun 2020
3. Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto.
Merujuk dari Bappebti (2021), tujuan dari perdagangan aset kripto yakni untuk mencegah tindakan ilegal seperti pencucian uang maupun pendanaan terorisme, memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha, dan memfasilitasi inovasi dan perkembangan usaha perdagangan aset kripto.
Sedangkan mekanisme perdagangan aset kripto terjadi lewat beberapa tahap:
1. Calon Pelanggan membuka rekening pada Pedagang Komoditi Aset Kripto. Setelah lulus serangkaian prosedur Know Your Customer (KYC), calon Pelanggan dapat disetujui menjadi Pelanggan, sehingga memiliki akun dan mulai dapat bertransaksi. Pelanggan melakukan transaksi melalui Pedagang Komoditi Aset Kripto (Exchanger).
Transaksi dapat berupa penukaran (pembelian): Aset kripto dengan Fiat Money (IDR) - (atau sebaliknya); Penukaran antara aset kripto, atau memasang kuotasi harga jual atau beli Aset kripto
2. Pelanggan melakukan penyetoran dana ke Rekening Terpisah Pedagang Komoditi Aset Kripto (Exchanger).
Dana dimaksud merupakan dana yang dipergunakan untuk membeli Aset Kripto. 70% dana dimaksud akan disimpan pada lembaga Kliring dan 30%nya akan disimpan pada Pedagang Komoditi Aset Kripto
3. Aset kripto yang telah ditransaksikan, (public dan private key) akan disimpan oleh Pedagang Komoditi Aset Kripto di depository baik yang sifatnya "Hot Wallet" dan "Cold Wallet"di Pengelola Tempat Penyimpanan
4. Terdapat catatan keuangan antara Pedagang Komoditi Aset Kripto dengan Lembaga Kliring Berjangka termasuk catatan kepemilikan aset kripto. Lembaga Kliring Berjangka akan melakukan verifikasi jumlah keuangan dengan aset kripto yang ada pada Pengelola Tempat Penyimpanan
5. Adanya pelaporan data transaksi dari Pedagang Komoditi Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan kepada Bursa Berjangka sebagai referensi harga dan pengawasan pasar
Foto: Bappebti
Mekanisme Perdagangan Kripto |
Jika dilihat dari perkembangan kripto di Indonesia, jumlah transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp 64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp 859,4 triliun pada 2021.
Pada 2022 tercatat nilai transaksi yang sebesar Rp296,66 triliun. Data terbaru transaksi kripto di Indonesia selama periode Januari-Juni 2023 turun 68,7% dari periode yang sama tahun lalu mencapai Rp 66,44 triliun.
Sejalan dengan nilai transaksinya yang sangat besar, jumlah investor kripto Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat.
Pada akhir tahun 2021, total investor aset kripto sebanyak 11,2 juta. Sedangkan pada November 2022 tercatat 16,55 juta orang. Data terakhir hingga Juni 2023 tercatat 17,54 juta pengguna dan didominasi oleh umur 20-30 tahun.
Angka tersebut jauh lebih tinggi daripada investor saham di pasar modal yang pada akhir 2022 tercatat sebanyak 10,3 juta atau naik sebesar 37,5% dibandingkan akhir 2021 yang hanya sebanyak 7,48 juta investor.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(rev/rev)[Gambas:Video CNBC]
Baca Or Read Again https://news.google.com/rss/articles/CBMifGh0dHBzOi8vd3d3LmNuYmNpbmRvbmVzaWEuY29tL3Jlc2VhcmNoLzIwMjMwNzI0MTUxODQ0LTEyOC00NTY4MTQvcmktcHVueWEtYnVyc2Eta3JpcHRvLWp1YWwtYmVsaS1iaXRjb2luLWNzLXRhay1zZWJlYmFzLWR1bHXSAQA?oc=5
Bagikan Berita Ini
0 Response to "RI Punya Bursa Kripto, Jual Beli Bitcoin Cs Tak Sebebas Dulu? - CNBC Indonesia"
Posting Komentar